Baleg DPR RI Gelar Sosialisasi RUU Prolegnas ke Kampus Unpad

03-02-2020 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Rieke Dyah Pitaloka memberikan cindera mata kepada Universitas Padjadjaran di Kampus Universitas Padjadjaran (UNPAD) Dipati Ukur, Bandung, Kamis (31/1/2020). Foto : Alfi/Man

 

Guna lebih memasyarakatkan produk hukum yang dirancang, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar kunjungan kerja untuk Sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Bertempat di Kampus Universitas Padjadjaran (UNPAD) Dipati Ukur, Bandung, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Rieke Dyah Pitaloka.

 

"Kami merasa perlu masukan tentang politik hukum dari civitas akademika karena yang namanya undang-undang itu harus berdasarkan riset hukum. Mereka sudah menyampaikan, sudah punya draf naskah hukum dan naskah akademiknya yang akan memberikan masukan kepada DPR," ungkap Rieke kepada Parlementaria, Kamis (31/1/2020) lalu.

 

Berdasarkan hasil rapat kerjanya dengan Menteri Hukum dan HAM serta Ketua Panitia PUU DPD, medio Januari lalu, diputuskan bahwa terdapat 248 RUU Prolegnas RUU Tahun 2020-2014, 4 RUU Carry Over, 3 RUU Daftar Kumulatif Tebuka (RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Mahkamah Konstitusi, dan RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi), serta 50 RUU Prioritas 2020.

 

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menilai bahwa pembahasan undang-undang yang dilakukan secara terbuka, juga harus bisa dipertanggungjawabkan secara substansi. "Bukan hanya secara teknis, kuantitatif, namun secara kualitatif harus bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, secara ideologi, dan secara etis," ungkapnya.

 

Untuk itu, Rieke menilai, proses perancangan undang-undang bukan hanya membawa kelompok kepentingan tertentu, namun bagaimana kemudian naskah akademik dan RUU-nya jelas dibuat oleh siapa dan ditujukan ke semua pihak, sehingga tidak sampai merugikan masyarakat.

 

"Pertemuan dengan teman-teman di kampus ini, memang menjadi sesuatu yang penting bagi politisi sehingga ketika membuat undang-undang kita tidak membawa kepentingan sepihak, bagaimana kemudian semuanya harus by research, dan dalam prosesnya harus transparan dan terbuka," imbuhnya.

 

Sosialisasi demi sosialisasi akan terus dilakukan. Tidak hanya bertujuan untuk menjalin komunikasi, menyerap aspirasi, dan mewujudkan produk hukum yang aspiratif sesuai kebutuhan masyarakat, tetapi juga perintah konstitusi. "Undang-undang itu tidak hanya dibahas dengan DPR, tetapi juga Pemerintah," tutup Rieke.

 

Turut hadir, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas (F-Gerindra), Wakil Ketua Baleg Willy Aditya (F-Nasdem), Wakil Ketua Baleg Ibnu Multazam (F-PKB), Anggota Baleg DPR Trifena M. Tinal (F-Golkar), Iis Edhi Prabowo (F-Gerindra), Herman Khaeron (F-Demokrat), Muzzammil Yusuf (F-PKS). dan Adang Daradjatun (F-PKS). (alw/mh)

 

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...